Kepala Desa


A. VISI

Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Caturanom ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Caturanom seperti pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Desa Caturanom adalah:

“Terwujudnya Pemerintahan Desa Caturanom yang Bersih, Bertanggung Jawab Dan Demokratis menuju Masyarakat Sejahtera”

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

Adapun Visi tersebut memiliki makna sebagai berikut :

1. PEMERINTAHAN TANG BERSIH adalah suatu tatanan pemerintahan dan para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2. BERTANGGUNG JAWAB adalah pemerintahan yang menegakkan asas akuntabilitas yang mengharuskan mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dalam perancanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan.

3. DEMOKRATIS adalah membuka akses bagi semua warga masyarakat Caturanom memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidupnya dengan mengizinkan warga desa berpartisipasi – baik secara langsung atau melalui perwakilan – dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

4. MASYARAKAT SEJAHTERA adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual serta ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial dengan sebaik-baiknya, bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.

 

B. MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan Visi Desa Caturanom Tahun 2020-2026 dirumuskan dalam 4 Misi sebagai berikut:

a. Meningkatakan Profesionalisme Serta Tata Kelola Pemerintahan yang  Baik

Profesionalisme  merupakan  cerminan  keterampilan  dan  keahlian  aparatur yang dapat berjalan efektif apabila didukung dengan kesesuaian tingkat pengetahuan atas  dasar  latar  belakang  pendidikan  dengan  beban  kerja  yang  menjadi  tanggung jawabnya  dan  juga  sebagai  cerminan  potensi  diri  yang  dimiliki  aparatur,  baik  dari aspek  kemampuan  maupun  aspek  tingkah  laku  yang  mencakup  loyalitas,  inovasi, produktivitas  dan  kreatifitas.  

Upaya untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang berkualitas memerlukan unsur profesionalisme dari aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Profesionalisme di sini lebih menekan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien. 

Tata kelola pemerintahan yang baik (good government/ governance) yang mencakup prinsip Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy), bertanggung-jawab melaksanakan (responsible), responsif (responsive), adil (fair), partisipatif (participative), bebas korupsi (anti corruption), efisien dan efektif (efficient and effective), pembangunan berkelanjutan (sustanaible development), dan inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih menuju kepada yang lebih baik (innovation and opennes to change). 

Sehingga dalam mengimplementasikan kegiatan harus ada kejelasan dan publikasi standar administrasi publik dan ketersediaan informasi untuk meminimalisir dugaan adanya korupsi kolusi dan nepotisme.

 

b. Meningkatkan Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Desa

Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, inisiatif dan kreatifitas dari anggota masyarakat yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai manusia yang hidup bermasyarakat dan diharapkan tumbuh berkembang sebagai suatu partisipasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat secara aktif masyarakat dapat juga keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini terutama berlangsung dalam proses politik dan juga proses sosial, hubungan antara kelompok kepentingan dalam masyarakat sehingga demikian mendapat dukungan dalam pelaksanaannya.

Partisipasi bukan hanya sekedar salah satu tujuan dari pembangunan tetapi merupakan bagian yang integral dalam proses pembangunan. Partisipasi masyarakat berarti eksitensi manusia seutuhnya, tuntutan akan partisipasi masyarakat semakin berjalan seiring kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara.

Penyusunan perencanaan partisipasif yaitu dalam perumusan program-program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat dilakukan melalui diskusi kelompok-kelompok masyarakat secara terfokus atau secara terarah. Kelompok strategis masyarakat dianggap paling mengetahui potensi, kondisi, masalah, kendala, dan kepentingan (kebutuhan) masyarakat setempat, maka benar-benar berdasar skala prioritas, bersifat dapat diterima oleh masyarakat luas (acceptable) dan dianggap layak dipercaya (reliable) untuk dapat dilaksanakan (implementasi) program pembangunan secara efektif dan efesien, berarti distribusi dan alokasi faktor-faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal, demikian pula pencapaian sasaran peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja atau pengurangan pengangguran, berkembangnya kegiatan lokal baru, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat akan terwujud secara optimal pula. Perencanaan program pembangunan disusun sendiri oleh masyarakat, maka selanjutnya implementasinya agar masyarakat juga secara langsung dilibatkan. Perlibatan masyarakat, tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat. Selanjutnya untuk menjamin hasil pekerjaan terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, peran serta masyarakat dalam pengawasan selayaknya dilibatkan secara nyata, sehingga benar-benar partisipasi masyarakat dilibatkan peran serta mulai penyusunan program, implementasi program sampai kepada pengawasan, dengan demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula secara efektif dan efesien.

 

c. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Bidang Agama, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Serta Meningkatkan Stabilitas Keamanan.

Attitude, atau akhlak yang baik dapat mendasari segala tingkah laku manusia untuk senantiasa melakukan yang terbaik. Sumber daya manusia yang seperti ini punya daya kerja yang baik karena ia jujur, adil, dan selalu berusaha untuk tidak merugikan orang lain.

Kebudayaan sebagai suatu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi pedoman bagi tingkah lakunya. Suatu kebudayaan merupakan milik bersama anggota suatu masyarakat atau suatu golongan sosial, yang penyebarannya kepada anggota-anggotanya dan pewarisannya kepada generasi berikutnya dilakukan melalui proses belajar dan dengan menggunakan simbol-simbol yang terwujud dalam bentuk yang terucapkan maupun yang tidak (termasuk juga berbagai peralatan yang dibuat oleh manusia). Dengan demikian, setiap anggota masyarakat mempunyai suatu pengetahuan mengenai kebudayaannya tersebut yang dapat tidak sama dengan anggota-anggota lainnya, disebabkan oleh pengalaman dan proses belajar yang berbeda dan karena lingkungan-lingkungan yang mereka hadapi tidak selamanya sama.

Dengan attitude dan kebudayaan yang ada dimasyarakat diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keamanan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan.

 

d. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif baik dari Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Maupun Usaha Lain Yang Potensial Untuk Dikembangkan

Kemiskinan merupakan masalah yang paling kompleks karena menjadi masalah secara turun temurun dan belum bisa teratasi. Salah satu strategi untuk menanggulangi kemiskinan tersebut adalah melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif baik dari pertanian, peternakan dan perikanan dan usaha lain yang potensial untuk digarap di Desa Caturanom. Yaitu untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat Desa Caturanom dengan meningkatkan output dan pendapatan.

Pengembangan tersebut dilakukan dengan memasyarakatkan sistem ekonomi kreatif  baik di bidang pertanian, peternakan dan perikanan yang lebih modern dengan pola pikir yang maju guna meningkatkan kualitas dan kwantitas produk pertanian, peternakan dan perikanan di Desa Caturanom.

Untuk mendukung dan muwujudkan misi RPJMDes maka dirumuskan Tujuan dan Sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai untuk dihasilkan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang diperoleh dari pencapaian outcome/ dampak dari kegiatan. Perumusan Tujuan dan Sasaran pembangunan Desa Caturanom dalam RPJMDes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. 

 

Tujuan dan Sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut:

1) Meningkatkan Profesionalisme serta Tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan yang akan dicapai dari Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya Profesionalisme serta Tata Kelola Pemerintahan yang baik dengan sasaran:

a) Meningkatnya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;

b) Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, catatan sipil, statistik, dan kearsipan;

c) Meningkatnya penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan asset desa;

d) Meningkatnya kualitas pelayanan publik.

 

2) Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

Tujuan yang akan dicapai dari Misi 2 (kedua) adalah terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan sasaran:

a) Meningkatnya Sarana Prasarana Pendidikan serta menurunnya angka putus sekolah;

b) Meningkatnya Sarana Prasarana Kesehatan serta meningkatnya derajat Kesehatan masyarakat;

c) Meningkatnya sarana prasarana infrastruktur serta pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan;

d) Meningkatnya dukungan pelaksanaan program pembangunan Kawasan pemukiman;

e) Meningkatnya dukungan pelestarian lingkungan hidup;

f) Meningkatnya sarana prasarana penerangan jalan lingkungan dan jalan desa;

g) Mewujudkan fasilitas pariwisata milik desa;

h) Mewujudkan fasilitas pengembangan perekonomian desa;

i) Terpenuhinya fasilitas keagamaan di desa;

j) Terpenuhinya fasilitas olah raga di desa;

k) Meningkatnya sarana prasarana telekomunikasi dan informatika lokal desa;

 

3) Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam bidang agama, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta meningkatkan stabilitas keamanan.

Tujuan yang akan dicapai dari Misi 3 (ketiga) adalah Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia dalam bidang agama, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta meningkatkan stabilitas keamanan dengan sasaran:

a) Meningkatnya keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

b) Meningkatnya pengembangan seni, agama dan pelestarian budaya lokal desa;

c) Meningkatnya prestasi serta sarana prasarana pemuda dan olahraga;

d) Meningkatnya kualitas Lembaga kemasyarakatan.

 

4) Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan

Tujuan yang akan dicapai dari Misi 4 (empat) adalah Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan dengan sasaran:

a) Meningkatnya produksi perikanan;

b) Meningkatnya kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan;

c) Meningkatnya produksi peternakan dan kemajuan teknologi dalam pengelolaan budidaya ternak;

d) Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga serta disabilitas;

e) Meningkatnya kualitas manajemen BUMDes;

f) Meningkatnya kesejahteraan pengelola koperasi, usaha Mikro kecil dan menengah di Desa Caturanom;

g) Meningkatnya kualitas pengelolaan usaha perdagangan masyarakat.

chat